Putusan MA Anulir Ijazah Setara SMA Gibran, PDIP dan PKS Jajaki Jalur Hukum Parlemen
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Para politikus di Senayan mulai mendesak DPR agar segera merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA pada Jumat (30/10/2026) menetapkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran berstatus tidak sah.
Keputusan tersebut diketok setelah majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari seorang advokat bernama Subhan. "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri dan kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi kutipan putusan di situs resmi MA.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus perkara sengketa syarat pendidikan Gibran dalam kancah Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti sah yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memandang isu ini sebagai perkara fundamental yang secara langsung menyentuh syarat konstitusi. "Bukan persoalan partai A, partai B, PDIP, ini persoalan kita semua," ujar Hasto merespons potensi krisis keteladanan berkepanjangan.
Sementara itu, Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo, membenarkan adanya jalinan komunikasi politik khusus bersama PDIP. "Ada kesamaan pandangan tentang isu ijazah-gate ini untuk ditindaklanjuti lewat jalur-jalur konstitusional yang tersedia," kata Rangga.
Partai Gerindra melalui Juru Bicaranya, Sugiat Santoso, meminta agar penyelesaian kasus ini tetap mematuhi dan berpijak pada mekanisme konstitusional. Sugiat mendesak kementerian terkait memberikan penjelasan resmi mengenai implikasinya terhadap proses pencalonan Gibran kala itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa kelambanan partai politik dapat memicu lahirnya persepsi negatif di tengah masyarakat. "Jika dibiarkan, akan menjadi duri dalam daging yang terus-menerus menghantui pemerintahan sampai 2029," ungkap Titi. (*)